Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemerintah akan menerapkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit pada tahun ini.
DBH kelapa sawit merupakan pembagian pengalokasian baru dalam DBH yang dimuat dalam Undang-undang nomo1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Derah(HKPD).
Aturan itu tetuang dalam bagian penjelasan Pasal 88 ayat 8 UU HKPD yang bunyinya ‘ penambahan jenis retribusi misalnya adalah pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit’.
“Terkait DBH kelapa sawit betul kami akan mencoba menerapkan tahun ini pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di UU digariskan,” kata Luky saat rapat dengar pendapat dengan KomisiXI DPR,Jakarta, Rabu (8/2/23).
Kendati begitu, Luky menekankan bahwa sebelum pelaksanannya, pemerintah akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk membahas basis perhitungan dana bagi hasilnya hingga pemanfaatannya.
“Kami masih terus merumuskan kebijakan yang sepert apa tapi ini sebagai gambaran karena ini kelapa sawit , basisnya apa, munkin kami memakai basisnya luas lahan dan produktifitas,” ujar Luky.
Bagaimana penggunaannya. Tadi kami mungkin juga akan mengarahkan ini untuk menangani eksternalitas khususnya pembangunan infrastruktur, ” tuturnya
Luky menargetkan konsultasi penerapan DBH kelapa sawit ini akan bisa dilaksanakan pada maret 2023. Dengan demikian, nantinya dearah yang memiliki SDA berupa sawit akan mendapatkan sebagian dari hasil produksinya.
“Itu yang nanti kami coba rumuskan, kami bisa share dengan bapak , ibu sekalian sesuai dengan undang- undang. Mudah-mudahan nanti di di bulan Maret kami mulai bisa konsultasi,” Ujar Luky.
Demikian info yang dilansir dari CNBC Indonesia,Rabu 8 Februari 2023
SALAM AMDG …!!!