Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan setiap tahunnya menyiapkan dana hibah untuk program peremajaan sawir rakyat (PSR) Rp 5,6 Triliun. Realisasi dana itu setara dengan target peremajaan sawit dari pemerintah setahun 180.000 hektare (ha).
Namun, nyatanya target itu belum tercapai. Sebelumnya, diketahui realisasi subsidi atau dana hibah untuk petani yang melakukan peremajaan sawit baru sebesar Rp 7,5 Triliun. Realisasi itu dari peremajaan sawit sebesar 273 hektare sejak 2016 hingga 2022.
” Sebetulnya dar kami BPDPKS menyediakan ful untuk 180 ha itu, kami alokasikan dana ituRp 5,6 Triliun tiap tahun, itu sejak 2020 itu dimulai sejak pak Presiden menyampaikan dalam 3 tahun harus mencapai 500.000 ha, dan 180.000 ha tiap tahun, ” Unkap Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto usai acara diskusi sawi di Hotel Ayaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Kabul mengungkap ada sejumlah penyebab kenapa peremajaan sawit minim sekali realisasinya termasuk hiba dana tersebut. Pertama, ada aturan-aturan yang membuat petani sawit keberatan. Aturan itu ada di kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidupdan
kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
” Persyaratan pengajuanPSR surat keterangan syaratnya dua, penguasaan lahan dan status lahan itu kedua aturan yang memberatkan penguasaan lahan dan status lahan. Status lahan itu ada tambahan surat keterangan tidak berada dikawasan gambut. dan status lahan hak guna usaha, hal itu menyebabkan
beberapa petani belum membuat itu, yang mau mengikuti program jadi berhenti mengikuti program karena syarat dari program membutuhkan sffort, faktanya Kementan juga tidak memberikan fasilitas itu,” Jelasnya.
Namun saat ini , dalam peraturan Menteri ( Permentan) Nomo 19 yang merupakan aturan baru kibijak PSR, kedua aturan yang memberatkan itu telah dihapus. Penghapuan resmi sejak awal 2023.
Sebelumnya, Direktur Jendral Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah memang telah mengatakan bahwa pihaknya telah memangkas persyaratan untuk petani mendapatakan subsidi peremajaan sawit. Pemangkasan itu merevisi peraturan Menteri Pertanian 03 menjadi Peraturan Menteri pertanian 19.
” Sehingga tidak ada lagi syarat dan beberapa ketentuan lain itu lebih sederhana. Sehingga percepatan realisasi peremajaan sawit kita semangkin meningkat. Kedua, transformasi struktural kita lakukan dan juga mendorong Satgas khusus percepatan peremajaan sawit rakyat sehingga kita dapat memetakan zona merah dan zona hijau dan kuninng,” tutur Andi Nur Alam Syah.
Pemangkasan peraturan untuk peremajaan sawi ini juga diharapkan dilakukan oleh Kemeterian ATR/BPN dan juga Kementerian KLHK. Menurutnya kedua Kementerian tersebut berkomitmen untuk menyederhanakan syarat subsidi untuk peremajaan sawit.
” Sudah kita lakukan banyak hal banyak hal segera akan kita sampaikan melalui surat edaran baik Kementerian KLHK maupun Kementerian ATR/BNN, terkait penyerderhanaan aturan yang selama ini cukup menghambat realisai PSR kita, ” Ujarnya.
ProgramPSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktifitas tanaman perkebunan sawit nasional.
SALAM AMDG…!!!