WAMENAKER : WUJUDKAN PERLINDUNGAN PEKERJA ANAK DAN PEREMPUAN DI SEKTOR KELAPA AWIT

39 sec read

Dalam sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, sperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

Pekerja anak dan perempuan, diungkapkan Wakil Menteri Ketenaga kerjaan, Afriansya Noor, secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, akan tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan.

” Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merpakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, ” Ujar Wamenaker Arfriansyah Noor ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di perkebunan kelapa sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Wmenaker menyebut, berdasrkan Babps

dan Pusat Statestik ( BPS ), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COCID-19, jumlah tersebut masih lebih tinggi apa bila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.

Ia menuturkan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan proteksi pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan yang bertujuan meningkatkankedudukanperempuan.

Mari kita menghormati hak para pekerja perempuan!

SALAM AMDG…!!!