Pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2023, telah mengalokasikan dana Bagi Hasil ( DBH ) Sawit sebesar 3,4 triliun. Jumlah ini telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR sebagaimana tertuang dalam undang undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan peratuan Presiden Nomor 130 tahun2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) tentang DBH perkebunan sawit. Dalam RPP, alokasi DBH SAwit akan bersuber dari pungutan ekspor ( PE ) dan bea keluar (BK ). Besaran porsi DBH minimal 4 % dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober. Masing- masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi. Untuk tahun2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp 3 triliun.” Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Seusai tadi yang kami sampaikan, kalau bisa selesai pada bulan April Mei dan PMK serta edukasi sama sosialisasi nya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa segera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya, ” pungkas Sri Mulyani Indarwati saat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta
Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) tentang DBH Perkebunan Sawit disiapkan
40 sec read