Hubungan antara dua Kabupaten yang bersebelahan di Propinsi Sumatera Selatan, yaitu Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) dan Muara Enim, nampak tidak harmonis menyusul adanya kalaim lahan kebun sawit seluas 401 ha.
Lahan tersebut secara administrasi berada di kawasan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PaALI Dan dikelola PT Pemdas Agro Ctra Buana. Bupati PALI Heri Amalindo, mengaku prihatin karena lahan tersebut tak kunjung diserahkan ke Pem Kab PALI oleh Pemkab Muara aenim. ” Kami berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tidak memunculkan masalah besar di kemudian hari, ” katanya.. Sebelumnya, Pemkab PALI telah melaporkan masalah ini ke KPK , karena diduga tela terjadi penggelapan aset lahan yang berpotensi merugikan pemerintah.
Sementara, Kepala Satuan Tugas koordinasi dan supervisi Pncegahan KPK Wilayah III, Andi Purnama, telah berkunjung ke lahan tersebut setahun yang lalu untuk melalukan rapat koordinasi dengan kepala daerah, dan KPK berjanji akan membantu proses pengebalian lahan tesebut, tetapi hingga saat ini permasalahan tersebut belum terselesaikan. Kabupaten PALI merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim pada tahun 2013 dan permasalahan sawit seluas 401 ha ini muncul setelah kedua wilayah terpisah dan belum terselesaikan hingga saat ini.
SALAM AMDG …!!!