Pada pertengahan Maret 2023 Presiden JokoWidodo menerbitkan regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit da OPtimalisasi Penerimaan Negara.
Keputusan itu di ambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis kelapa sawit di Inonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permsalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pda hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/ atau bukan pajak.. Paska kebijakan tersebut terbit Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Lihun Pnjaitan bewrgegas melanjutkan proses audit sawit yang sudah dilakukan. Hasinya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) , mencatat dari 14,6 juta ha perkebunan sawit di Indonesia hanya sekitar 7,3 juta ha yang telah membayar pajak Setelah selesai audit pertama dilakukan, Luhut kembali memerintahkan BPKP mengaudit seluruh ijin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit seluas 20,4 juta ha, yang tertanam 16,8 juta ha yang belum membayar pajak sejumlah 9 juta ha. Mengenai temuan ini telah dilaporkan kePresiden Joko Widodo dan Kementerian keuangan.
SALAM AMDG…!!!